Diduga PT RUA Di Tanjab Barat Lalukan Galian C Secara Ilegal
RadarJambi.com, Kuala Tungkal - PT Rimba Utama Abadi (RUA) yang berada di Desa Suban Dua, Kecamatan Bantang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) diduga melakukan kegiatan galian C secara ilegal.
Informasi yang diperoleh Galian C yang berada di kawasan PT Anak Tantang yang dilakukan oleh PT RUA. PT Anak Tantang yang menjadi lokasi galian C tersebut belum memiliki izin. Namun sudah dilakukan penggalian.
"Izin nyo masih di urus tu, tapi proses galian sudah jalan. Dio gali batu itu," Ia Menambahkan Batu Tersebut Untuk Memenuhi Kebutuhan Perusahaan HTI terbesar di Provinsi Jambi, kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (19/01).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Enria belum dapat dikonfirmasi. (*)
What's Your Reaction?






